Permintaan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengalihkan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

img_title Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kebutuhan medis yang menjadi alasan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi di rumah tahanan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.

img_title Eksepsi Yaqut Ditolak, KPK Tegaskan Lagi Kasus Kuota Haji Sesuai Koridor Hukum

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Ia menjelaskan Yaqut mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi karena membutuhkan keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka.

img_title Sempat Diisukan Mundur dari Menag, Nasaruddin Umar Disebut Fokus Bantu Prabowo

Menurut hakim, kedua kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi di rutan sehingga tidak diperlukan pengalihan status penahanan.

Apabila terjadi kondisi darurat medis yang mengharuskan Yaqut segera dibawa ke rumah sakit, ia diminta berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.

Hakim kemudian menjelaskan dokter akan menentukan apabila Yaqut memerlukan perawatan inap atau rawat jalan sesuai kondisi medisnya.

Terkait rujukan untuk membawa Yaqut ke poli bedah karena berisiko mengalami infeksi, hakim mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.

"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujarnya.

Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut