Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Jadi Tersangka
Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang akan dikirim ke China.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan kasus ini bukanlah modus baru tetapi sudah ada beberapa laporan terkait kasus serupa yang masih ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sepertinya bukan hal yang baru, sudah beberapa yang saat ini kami tangani ada satu LP lagi yang masih berjalan dan ada dua berafak (berita faksimili) yang juga sudah masuk ke kami yang modusnya sama yaitu pengantin pesanan,” kata Yolanda dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
Yolanda memaparkan, para korban mayoritas terpedaya dengan iming-iming janji mendapat kehidupan lebih layak saat menikah dengan WN Cina.
Bahkan, mereka juga akan mendapat uang Rp25 juta setelah pernikahan serta uang Rp10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
“Jadi untuk koordinasi kita juga di sana tetap kita lakukan dan modus-modus yang terjadi intinya adalah ada iming-iming yang diberikan kepada perempuan yang ada di Indonesia seperti itu,” ungkap dia.
Sementara terkait keberangkatan dari para korban, Yolanda menjelaskan, mereka awalnya dinikahkan secara siri dengan pemesan WN Cina. Adapun untuk salah satu korban inisial LS sempat dinikahkan di Jakarta untuk dibawa oleh WN Cina ke Guangzhou.
“Jadi mereka nikah siri, setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China. Seperti itu. (Korbannya) sekarang sudah ada di Indonesia. Untuk saat ini semua laporan yang kami terima dari Guangzhou. Jadi yang melakukan pesanan pengantin ini di Guangzhou,” kata dia.
Dari pengungkapan ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni CA berperan sebagai perekrut mencari wanita yang ingin dinikahkan dengan WN Cina.
Selain itu, urusan administrasi mulai dari pemalsuan dokumen, dan dokumen keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan keuntungan Rp20 juta.
Kemudian tersangka kedua inisial FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan keuntungan Rp 5 juta setiap korban yang berhasil diberangkatkan.