Napi Lapas Warungkiara Kabur saat Jalani Program Asimilasi, Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung, VIVA – Seorang narapidana (napi) kasus pencurian dengan pemberatan bernama Patah alias Acil melarikan diri saat menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

img_title Napi yang Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Dapat Sanksi Bebas Remisi Setahun

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis, mengatakan Acil diketahui sudah tidak berada di Pondok SAE saat dilakukan pengecekan pada Senin 17 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)," kata Yudi.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

Acil merupakan narapidana perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP yang dijatuhi pidana satu tahun sembilan bulan penjara.

Menurut Yudi, Acil sebenarnya dijadwalkan bebas dari lapas sekitar dua bulan lagi. Sebelum melarikan diri, narapidana tersebut menjalani program asimilasi di Pondok SAE milik Lapas Kelas IIB Warungkiara.

img_title Pastikan Tak Punya Fasilitas Mewah Buat Napi, Kalapas Wamena: Tidak Mungkin Pakai AC, Udara di Sini Dingin

"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujarnya.

Yudi mengatakan sebelum melarikan diri, Acil diketahui petugas menggunakan telepon seluler saat menjalani kegiatan asimilasi.

Petugas kemudian menegur Acil karena penggunaan telepon seluler melanggar ketentuan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut Yudi, Acil diduga khawatir pelanggaran itu memengaruhi penilaian terhadap dirinya dalam program asimilasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," katanya.

Yudi mengatakan petugas pemasyarakatan bersama kepolisian saat ini masih mencari Acil dan berharap narapidana tersebut dapat segera ditemukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain melakukan pencarian, Ditjenpas Jawa Barat memeriksa petugas yang berjaga saat kejadian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelarian narapidana tersebut.

"Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apa pun pasti ada sanksi," kata Yudi. (Ant)

Polres OKU Selatan menetapkan tersangka kasus kematian seorang narapidana di Lapas Muaradua

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Seorang narapidana (napi) bernama Adi Waswara, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) karena dianiaya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut