Pakar Tegaskan Tak Tunjukkan Ijazah Bukan Berarti Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres
- Humas Bawaslu RI
Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara Fritz Siregar mengkritik cara berpikir pihak-pihak terkait heboh ijazah Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka. Khususnya yang langsung menyimpulkan wapres tidak memenuhi persyaratan pencalonan hanya karena ijazah SMA yang dipersoalkan belum diperlihatkan kepada publik.
“Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat. Hukum tidak sesederhana itu,” ujar Fritz melalui akun Instagramnya @fritzsiregar, dikutip Kamis, 20 agustus 2026.
Fritz menjelaskan, pertanyaan hukum yang relevan bukan semata-mata apakah publik sudah melihat ijazah Wakil Presiden. Tetapi apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa persyaratan pendidikan yang ditentukan Undang-Uudang Pemilu memang tidak terpenuhi.
Dia menjabarkan bahwa proses pencalonan melibatkan persyaratan, dokumen pembuktian, verifikasi lembaga berwenang, hingga keputusan administratif KPU. Seluruh proses tersebut harus diperiksa sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Fritz mengatakan, apabila dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, harus ditunjukkan letak ketidakabsahannya. Jika keputusan KPU dinilai cacat, kecacatan tersebut juga harus dapat dibuktikan. Ia juga menilai terdapat lompatan argumentasi ketika polemik administratif tersebut langsung dikaitkan dengan pemakzulan Wakil Presiden.
Menurutnya, bahkan apabila suatu persoalan administratif nantinya terbukti, masih harus dijawab apakah persoalan tersebut memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
“Kalau dokumennya dianggap tidak sah, buktikan ketidak absahannya. Kalau keputusan administratif dianggap cacat, tunjukkan cacatnya. Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusional,” kata Fritz.
Ia menegaskan proses hukum harus bertumpu pada aturan, bukti, dan prosedur, bukan asumsi yang berkembang di ruang publik.