Pakar Tegaskan Tak Tunjukkan Ijazah Bukan Berarti Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres

Fritz Edward Siregar
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara Fritz Siregar mengkritik cara berpikir pihak-pihak terkait heboh ijazah Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka. Khususnya yang langsung menyimpulkan wapres tidak memenuhi persyaratan pencalonan hanya karena ijazah SMA yang dipersoalkan belum diperlihatkan kepada publik.

img_title Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Ini Syarat dan Kelompok yang Berpotensi Mendapatkannya

“Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat. Hukum tidak sesederhana itu,” ujar Fritz melalui akun Instagramnya @fritzsiregar, dikutip Kamis, 20 agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fritz menjelaskan, pertanyaan hukum yang relevan bukan semata-mata apakah publik sudah melihat ijazah Wakil Presiden. Tetapi apakah secara hukum dapat dibuktikan bahwa persyaratan pendidikan yang ditentukan Undang-Uudang Pemilu memang tidak terpenuhi.

img_title Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Dia menjabarkan bahwa proses pencalonan melibatkan persyaratan, dokumen pembuktian, verifikasi lembaga berwenang, hingga keputusan administratif KPU. Seluruh proses tersebut harus diperiksa sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.

Fritz mengatakan, apabila dokumen penyetaraan dianggap tidak sah, harus ditunjukkan letak ketidakabsahannya. Jika keputusan KPU dinilai cacat, kecacatan tersebut juga harus dapat dibuktikan. Ia juga menilai terdapat lompatan argumentasi ketika polemik administratif tersebut langsung dikaitkan dengan pemakzulan Wakil Presiden.

img_title Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi

Menurutnya, bahkan apabila suatu persoalan administratif nantinya terbukti, masih harus dijawab apakah persoalan tersebut memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dokumennya dianggap tidak sah, buktikan ketidak absahannya. Kalau keputusan administratif dianggap cacat, tunjukkan cacatnya. Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusional,” kata Fritz.

Ia menegaskan proses hukum harus bertumpu pada aturan, bukti, dan prosedur, bukan asumsi yang berkembang di ruang publik.

Dokter Tifa

Dokter Tifa Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Kali ini, gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara ijazah palsu Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut