Rektor dan Wareknya Kena OTT KPK, Begini Respons Unsoed

Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Terjaring OTT KPK, Akademisi Peternakan Lulusan Jerman
Sumber :
  • [Istimewa]

Purwokerto, VIVA – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut melibatkan sejumlah pejabat perguruan tinggi tersebut.

img_title Rocky Gerung Ingin Sapu Bersih Istana dari Para Koruptor: Orang-orang Munafik Banyak di Sana

Saat dikonfirmasi di Purwokerto, Jumat, Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," katanya.

img_title KPK Bakal Surati Panglima TNI soal Kasus Korupsi Dana BNPB, Peran Suharyanto Sudah Dipaparkan ke Puspom

Oleh karena itu, kata dia, Unsoed untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu adanya penetapan atau pernyataan resmi KPK mengenai perkara tersebut.

Menurut dia, pihak universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

img_title Nusron Wahid Ternyata Alasan ke Malaysia saat Mau Diperiksa KPK, Penyidik: Apakah Patut dan Wajar?

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut sebagai OTT ke-19 selama 2026 dengan mengamankan sejumlah jajaran Rektorat Unsoed.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

"Ada Rektor juga," kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Setyo juga mengonfirmasi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed ProfNorman Arie Prayogo terjaring dalam OTT tersebut.

Namun saat ditanya apakah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerja Sama dan Humas Unsoed ProfWaluyo Handoko turut terjaring OTT, dia mengaku belum memperoleh pembaruan informasi dari jajarannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant)

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Tak Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Dana Bencana BNPB, Ini Isi Aturannya

KPK menjelaskan alasan tak menggunakan pasal ancaman hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB. Simak isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut