Satpol PP Tertibkan Pedagang yang Bersikeras Berdagang di Sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung

Satpol PP Jabar.
Sumber :
  • Dokumentasi Pemprov Jabar.

Subang, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan para pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang hingga Bandung (mulai dari Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater) hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.

img_title 10 HP Bekas Rp500 Ribuan untuk Pedagang, Ini Fitur yang Wajib Dicari agar Jualan Tetap Lancar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, langkah penertiban tegas ini dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap kesepakatan yang telah dijalin sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar mereka menghentikan aktivitas berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penghentian aktivitas niaga ini disepakati berlaku hingga tempat berjualan baru yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap digunakan. "Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar," ujar Akhmad, dikutip Senin, 24 Agustus 2026.

img_title Prabowo Ungkap Ekosistem Mobil Listrik Dibangun di Subang, Produksi Besar-besaran Tahun 2028

Oleh karena itu, sebagai tahapan persuasif terakhir, petugas gabungan terlebih dahulu kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026). Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar segera memindahkan barang dagangannya dan mengosongkan lokasi secara mandiri.

Operasi penertiban kemudian dilaksanakan pada hari Minggu (23/8/2026). Tindakan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang masih bersikeras melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang, yaitu di sempadan jalan, trotoar, serta fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan sebagai area berniaga.

img_title Pamit Beli Domba Usai Shalat Tahajud, Pengendara Motor Tewas Dibegal di Jalur Kebun Tebu Subang

Selama proses penertiban berlangsung, barang-barang yang masih berada di lokasi diamankan oleh petugas untuk kemudian diserahterimakan kepada pihak pemerintah kecamatan setempat. Barang-barang yang diamankan tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk tindakan represif atas pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut