Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Keempat
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.Â
Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan larangan bepergian atau pencekalan terhadap dirinya ke luar negeri.Â
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ungkap hakim.
Hakim lantas menjelaskan ketentuan dari Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Kata hakim, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara dilimpahkan saat proses praperadilan tengah berlangsung.Â
Roy Suryo pun dinilai sengaja mengajukan gugatan satu persatu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan
Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.