Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Keempat

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. 

img_title Pengakuan Jokowi soal Polemik Tudingan Ijazah Palsu: Orang Lain Bicara Angkasa, Kita Masih Ijazah

Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan larangan bepergian atau pencekalan terhadap dirinya ke luar negeri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.

img_title Jokowi Bakal Hadiri Sidang Ijazah, PN Jaktim: Bersifat Terbuka untuk Umum, Semua Kubu Boleh Menonton

Hakim dalam pertimbangannya menilai permohonan Roy Suryo tidak relevan. Hakim menyebut status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ungkap hakim.

img_title Sosok AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Istri Jenderal yang Mengundurkan Diri dari Polri

Hakim lantas menjelaskan ketentuan dari Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP. Kata hakim, permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara dilimpahkan saat proses praperadilan tengah berlangsung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Roy Suryo pun dinilai sengaja mengajukan gugatan satu persatu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim pun memberikan catatan keras atas langkah hukum tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (kanan)

Polda Metro Pastikan Bukan EO Acara Sumpah Pemuda yang Tuai Polemik, Usut Adanya 'Mahasiswa Bayaran'

Polda Metro menjelaskan, peringatan Hari Sumpah Pemuda sejatinya melibatkan berbagai elemen pemuda dari berbagai latar belakang, bukan terbatas pada mahasiswa saja.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut