Tak Hanya Korupsi, DPR Sebut RUU Perampasan Aset Juga Sasar Tindak Pidana Narkotika hingga Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga sejumlah kejahatan lainnya.

img_title Kortastipidkor Perkuat Pencegahan Korupsi di Program Prioritas Nasional, Ada MBG Hingga Koperasi Merah Putih

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Aturan perampasan aset di sejumlah negara, kata dia, juga memiliki cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.

img_title DPR Minta BGN Tangani Serius Kasus Keracunan MBG

Habiburokhman menjelaskan Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara itu, Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.

img_title DPR Minta Pencarian Jurnalis Hilang saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau Dimaksimalkan: Setiap Waktu Sangat Berharga

Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.

Dia mencontohkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik bandar dan jaringan teror.

Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga diperlukan untuk memulihkan kerugian korban karena pengembalian kerugian kerap terhambat akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.

Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut