Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

img_title Selain Summarecon, KPK Endus Banyak Pihak Swasta Terlibat Kasus Suap ATR/BPN

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.

img_title KPK Bongkar Alur Perintah di Kasus Suap HGB Summarecon, Siapa Sosok di Baliknya?

Meski begitu, Budi menyatakan lembaga antirasuah telah melakukan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk saat melaksanakan upaya paksa penyitaan.

“Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur dia.

img_title Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT Dirjen ATR/BPN

Maka dari itu, dia mengatakan KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam praperadilan, serta dengan objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” jelas Budi.

Budi lantas mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut.

“Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.

Sementara itu, perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut