Anggaran Pendidikan Gratis Perguruan Tinggi Negeri Bukan dari Danantara
- ANTARA/HO-Kemdiktisaintek
Jakarta, VIVA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan kebutuhan anggaran untuk mewujudkan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) tak bersumber dari Danantara.
Menurut Brian, pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan yang nantinya dapat menggantikan sumber pendapatan PTN dari mahasiswa, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penerimaan dari jalur mandiri.
“Tidak semuanya ada hubungannya dengan Danantara. Ini adalah anggaran yang nantinya menggantikan apakah itu (penerimaan) pada jalur mandiri atau UKT yang selama ini digunakan untuk operasional kampus akan digantikan oleh pemerintah,” kata Brian kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 23 September 2026.
Brian menjelaskan, pemerintah telah melakukan perhitungan kebutuhan biaya pendidikan berdasarkan standar biaya setiap program studi, wilayah, dan jumlah mahasiswa per tahun.
Perhitungan tersebut, kata dia, telah dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi sejak 2024 dan digunakan sebagai standar acuan dalam menghitung kebutuhan pembiayaan pendidikan di PTN.
“Kita memang sudah ada hitungan-hitungan bagaimana kalau standar biaya setiap prodi, wilayah, setiap mahasiswa per tahun itu ada hitungannya. Sejak tahun 2024 sudah dihitung oleh kementerian, yang kita gunakan untuk standar acuan,” ujarnya.
Dari perhitungan tersebut, pemerintah memperoleh angka kebutuhan anggaran sekitar Rp93 triliun. Angka itu sebelumnya telah disampaikan pemerintah dalam pembahasan bersama Komisi X DPR RI.
“Makanya keluar angka Rp93 triliun yang sempat kita sampaikan di Komisi X,” kata Brian.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran menterinya untuk menyusun rencana dan kebutuhan anggaran sehingga pendidikan gratis dapat diberikan kepada anak-anak sejak mereka mengikuti program taman kanak-kanak (TK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan mulai tahun ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak hanya diberikan kepada sekolah dasar (SD), tetapi juga taman kanak-kanak.
"Terkait dengan penguatan pendidikan gratis itu, kami sampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan PIP. Jadi, anak-anak dan murid yang belajar di SD dan TK, mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid, dan dana PIP (Program Indonesia Pintar, red.) untuk murid dari keluarga tidak mampu," kata Abdul Mu'ti.