Dosen FHUI Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pengusaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja
Sumber :
  • Freepik

VIVA – Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitriana, mengingatkan potensi kriminalisasi pengusaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai jenis pelanggaran dan sanksi perlu diatur secara proporsional agar tidak semua pelanggaran mendapat perlakuan yang sama.

img_title Komisi X DPR Buka Peluang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Masuk APBN 2027

Fitriana menekankan pentingnya membedakan pelanggaran hak dasar yang serius dengan pelanggaran administratif. Menurutnya, pelanggaran administratif lebih tepat ditangani melalui sanksi administratif sesuai karakter pelanggarannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026.

img_title Pemerintah Terjunkan 1.476 Dosen hingga Mahasiswa ke 53 Kawasan Transmigrasi, Gali Potensi Daerah

Menurut Fitriana, kejelasan mengenai jenis pelanggaran dan sanksi menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan aturan ketenagakerjaan. Ia mengingatkan agar rezim perundangan di bidang tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap pengusaha.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memiliki cakupan yang lebih luas daripada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi tersebut turut menyangkut pencari kerja, dunia usaha, serta keberlanjutan kesempatan kerja.

img_title Viral Dosen UPI Diduga Tipu Perempuan, Ngaku Duda dan Pinjam Uang Rp 100 Juta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani sebelumnya mengatakan pembentukan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Apindo mengusulkan nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Menurut Shinta, perubahan nomenklatur tersebut berkaitan dengan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilan regulasi.

Pembahasan tersebut berlangsung di tengah kondisi pasar kerja Indonesia. Berdasarkan data Februari 2026, terdapat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,68 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen masih berada di sektor informal. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dengan kondisi tersebut, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pelindungan pekerja, tetapi juga kepastian dalam hubungan kerja serta keberlanjutan kesempatan kerja.

Sejumlah mahasiswa berjalan di Gedung Program Studi Desain Komunikasi Visual ISI Yogyakarta

Heboh Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi di ISI Yogyakarta, Dosen: Pelaku Kini Dinonaktifkan

Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta mengambil langkah terhadap dosen berinisial AWF yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut