Dosen FHUI Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pengusaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
- Freepik
VIVA – Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitriana, mengingatkan potensi kriminalisasi pengusaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menilai jenis pelanggaran dan sanksi perlu diatur secara proporsional agar tidak semua pelanggaran mendapat perlakuan yang sama.
Fitriana menekankan pentingnya membedakan pelanggaran hak dasar yang serius dengan pelanggaran administratif. Menurutnya, pelanggaran administratif lebih tepat ditangani melalui sanksi administratif sesuai karakter pelanggarannya.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Fitriana, kejelasan mengenai jenis pelanggaran dan sanksi menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan aturan ketenagakerjaan. Ia mengingatkan agar rezim perundangan di bidang tersebut tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap pengusaha.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memiliki cakupan yang lebih luas daripada hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi tersebut turut menyangkut pencari kerja, dunia usaha, serta keberlanjutan kesempatan kerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani sebelumnya mengatakan pembentukan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Apindo mengusulkan nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Menurut Shinta, perubahan nomenklatur tersebut berkaitan dengan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilan regulasi.
Pembahasan tersebut berlangsung di tengah kondisi pasar kerja Indonesia. Berdasarkan data Februari 2026, terdapat sekitar 7,24 juta pengangguran dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,68 persen.
Dari 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen masih berada di sektor informal. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.805 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pelindungan pekerja, tetapi juga kepastian dalam hubungan kerja serta keberlanjutan kesempatan kerja.