Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka, KAI Buka Suara
- Yeni Lestari/VIVA
VIVA –PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Kereta Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu yang menewaskan 16 orang.Â
Melalui keterangan resminya yang dikutip dari akun Instagram resmi mereka, sejak awal penanganan, KAI bersikap kooperatif dalam mendukung proses yang dilakukan oleh pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh KNKT maupun proses hukum oleh Kepolisian.
KAI juga terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan sistem operasional, sekaligus memastikan pendampingan kepada pegawai.
"Setiap evaluasi menjadi langkah untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kepercayaan masyarakat," demikian seperti dikutip dari keterangan resmi mereka yang diunggah di akun Instagram @kai, Selasa 29 September 2026.
Sebagaimana diketahui hari ini, Â Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom, Selasa, 29 September 2026.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," tuturnya.
Anom mengatakan kesimpulan tersebut juga diperoleh berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidik. Menurut dia, masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.