Selain Gaji, Anggota Wantimpres Dapat Fasilitas Setara Menteri, Apa Saja?

Pelantikan Wantimpres di Istana Merdeka
Sumber :
  • Tangkapan Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA –Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026).  Pelantikan anggota Wantimpres didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor nomor 107P tahun 2026 tentang Pengangakatan Keanggotan Dewan Pertimbangan Presiden RI.

img_title Investasi Rp180 Triliun di Maluku Utara, Hilirisasi Nikel Kini Merambah Baterai hingga Truk Listrik

Setelah dilantik, para anggota Wantimpres akan menerima sejumlah hak keuangan, termasuk gaji. Ketentuan mengenai hak keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan aturan tersebut, anggota Wantimpres akan menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Selain gaji yang didapatkan setiap bulan ke-26 anggota Wantimpres juga akan mendapatkan fasilitas lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

img_title Golkar Pastikan Dukung Prabowo di Pemilu 2029, Cawapresnya Nyusul

"Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," demikian bunyi pasal 2 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026. 

Lantas apa saja fasilitas yang diterima oleh ketua dan anggota wantimpres? Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026, menyebut bahwa Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

img_title Jokowi Dulu Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Sekarang Bilang Pemilu Masih Jauh

Artinya, ketika menjalankan tugas kedinasan, anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas perjalanan sesuai aturan yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, berikut ini daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo Jumat kemarin. 

  1. Pratikno sebagai Ketua
  2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
  3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota.
  4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota.
  5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota.
  6. Agum Gumelar, sebagai anggota.
  7. Chairul Tanjung, sebagai anggota.
  8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota.
  9. Anwar Iskandar, sebagai anggota.
  10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota.
  11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota.
  12. Budi Gunawan, sebagai anggota.
  13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota.
  14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota.
  15. Soekarwo, sebagai anggota.
  16. Dato' Sri Tahir, sebagai anggota.
  17. Rocky Gerung, sebagai anggota.
  18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota.
  19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota.
  20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota.
  21. Anwar Usman, sebagai anggota.
  22. Mohamad Hatta, sebagai anggota.
  23. Jusuf Hamka, sebagai anggota.
  24. Margarito Kamis, sebagai anggota.
  25. Jacky Manuputty, sebagai anggota.
  26. Ignasius Jonan, sebagai anggota.
Rocky Gerung Tak Takut Dikritik Usai Masuk Pemerintahan!

Rocky Gerung Blak-blakan Sebut Gaji Wantimpres Duit Receh: Gue Nggak Perlu!

Rocky Gerung menyebut gaji Wantimpres sebagai duit receh dan mengaku tidak membutuhkannya. Ia mengungkap nominal gaji yang mencapai Rp76,5 juta per bulan.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut