BPBD Samarinda Beberkan Data Dampak Mengerikan Karhutla: 4.664 Kasus ISPA
- istimewa - antaranews
Jakarta, VIVA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda beberkan data dampak mengerikan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, BPBD Samarinda menyebutkan, bahwa luas lahan terbakar mencapai 670,23 hektare dalam 281 kejadian kebakaran.
Di tengah kondisi tersebut, konsentrasi partikulat PM2.5 dilaporkan mencapai 643 dan PM10 sebesar 1.360.
Sementara itu, Dinas Kesehatan mencatat 4.664 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama Oktober 2026.
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Samarinda menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla pada 15-17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Selama tiga hari, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan kegiatan belajar dilanjutkan dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Eko Suprayetno jelaskan, bahwa PJJ merupakan upaya agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan warga sekolah.
“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak asap karhutla. Kami ingin memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan warga sekolah,” ucapnya seperti dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla.
Salah satu dasar penerbitannya adalah rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda terkait pelaksanaan pembelajaran daring tahap III menyusul kondisi kualitas udara.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, sekolah tidak diwajibkan menerapkan pembelajaran sepenuhnya secara daring. Setiap satuan pendidikan dapat memilih metode lain sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik.
“Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. PJJ tidak harus sepenuhnya dilakukan secara daring, tetapi bisa menggunakan metode lain yang memungkinkan peserta didik tetap mengikuti pembelajaran secara efektif,” ujarnya.
Bahkan ia jelaska, bahwa guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan.