Pemerintah Indonesia Digugat Gegara Karhutla, Begini Respons Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait gugatan terhadap pemerintah Indonesia karena bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title PP Muhammadiyah Instruksikan Jajaran Persyarikatan Ikut Dukung Penanganan Karhutla

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bakal menyiapkan kuasa hukum jika benar gugatan tersebut dilayangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, nanti kalau digugat ke pengadilan, nanti kan di pengadilan ditunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan itu," kata Yusril di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

img_title Muhammadiyah Desak Pencegahan Karhutla Diperketat, Pelaku Pembakaran Lahan Harus Bertanggung Jawab

Saat ditanya soal kehadiran pemerintah dalam sidang gugatan tersebut, Yusril mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Nanti saya koordinasikan ya, sama Mensesneg ya," katanya singkat.

img_title BPBD: Asap Karhutla Belum Sampai Bali

Sebagai informasi, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan di Indonesia kembali menjadi sorotan oleh media asing.

The Guardian memberitakan gugatan class action warga Kalimantan terhadap pemerintah yang dinilai lalai menangani krisis kabut asap.

Dalam laporannya pada Kamis, 8/10/2026, The Guardian menulis sejumlah LSM dan kelompok masyarakat adat di Kalimantan mengajukan gugatan perwakilan kelompok.

Mereka pun menuntut pemerintah mengelola dan mencegah kebakaran tahunan dengan lebih serius. Pemerintah Indonesia pun dituduh melakukan “kelalaian berat”.

Gugatan itu menilai penanganan karhutla yang buruk sudah berdampak luas, di mana sebagian besar wilayah Asia Tenggara diselimuti kabut beracun, sekolah-sekolah ditutup, dan kasus penyakit pernapasan melonjak.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh masyarakat adat dan sipil di Kalimantan bagian Indonesia.

Di dalamnya, Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat menjadi dua dari 10 pihak tergugat. Para penggugat menuntut langkah pemulihan dan rehabilitasi komprehensif, termasuk penggantian biaya perawatan kesehatan warga terdampak.

Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat, pada Kamis, 8/10/2026.

Tetapi, pihak para tergugat tidak ada yang hadir. Hakim pun menunda persidangan hingga 21 Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu penggugat, Yakobus Kumis, yang mewakili kelompok etnis Dayak sebagai penduduk asli Pulau Kalimantan, menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah. Ia menilai bahwa hal tersebut sebagai contoh buruk.

“Itu adalah cara pemerintah pusat mengajari rakyat bahwa melanggar hukum itu boleh-boleh saja,” kata Yakobus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut