Menkomdigi Bantah Batasi Konten Karhutla

Menkomdigi, Meutya Hafid
Sumber :
  • Instagram Meutya Hafid

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan tidak ada permintaan penurunan konten kepada platform media sosial (medsos) mana pun yang beroperasi di Indonesia terkait informasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title BNPB Kaji Tawaran Malaysia Kirim Pesawat dan Helikopter untuk Tangani Karhutla di Indonesia

"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," kata Meutya Hafid dalam keterangan pers resminya di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meutya mengatakan informasi mengenai karhutla yang beredar di jejaring sosial dan berasal dari masyarakat justru menjadi salah satu sumber penting agar penanganan karhutla menjadi lebih efisien.

img_title Di Hadapan Menlu Singapura, Indonesia Janji Prioritaskan Penanganan Karhutla

Menurutnya pemerintah bahkan menggunakan jejaring sosial seperti Tiktok atau Instagram dan Threads milik Meta untuk membagikan informasi mengenai karhutla dalam rangka komunikasi publik.

"Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla," kata Meutya.

img_title TNI AU Datangkan Hujan Buatan untuk Atasi Karhutla di Sumatera Selatan

Menanggapi temuan pembatasan konten terkait karhutla yang ramai dibicarakan warganet, Menkomdigi mendorong para pengelola platform justru mengungkapkan algoritmanya secara transparan termasuk mengenai batasan panduan komunitas atau community guidelines yang diterapkan.

Dengan transparansi algoritma, maka masyarakat luas bisa dengan jelas mengetahui bagaimana sebuah konten bisa ditayangkan atau dibatasi aksesnya oleh pengelola platform.

"Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Meutya menyarankan apabila masyarakat merasa mengalami pembatasan atau gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di beragam media sosial mana pun ada baiknya dapat segera mengajukan pengaduan atau banding kepada platform.

Pemerintah juga menurutnya dapat menerima laporan serupa agar bisa ditindaklanjuti kepada platform terkait. (Ant)

Menlu RI Arrmanatha Nasir (kanan) menerima Menlu Singapura Vivian Balakrishnan

Indonesia-Singapura Bentuk Satgas untuk Selidiki Perusahaan Pemicu Karhutla

Singapura dan Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan karhutla penyebab kabut asap

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut