Kasus Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya Diusut Polisi

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Andri Yuliansyah.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Bireuen Aceh

Aceh, VIVA - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan menangani kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua Dewan Perkara Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, yang sebelumnya dilaporkan oleh istri sah ke Polres Nagan Raya.

img_title Detik-detik Operasi Senyap Polda Aceh Bongkar Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

"Perkara ini mulai diproses setelah sebelumnya dilaporkan secara langsung oleh istri sah yang bersangkutan di Mapolres Nagan Raya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Andri Yuliansyah yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Sabtu, melalui saluran telepon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuliansyah menjelaskan proses penyelidikan kini telah naik tingkat setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus dari Polres Nagan Raya, sejak Jumat lalu.

img_title Sahabat Bongkar Isu Perselingkuhan dalam Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya: Selama 12 Tahun Saya Tahu

"Kemarin pihak penyidik Polres Nagan Raya mengambil langkah pertama di TKP, melakukan perlengkapan administrasi, serta pemeriksaan awal. Karena yang dilaporkan berkaitan dengan pejabat daerah, maka kasusnya dilimpahkan ke Polda Aceh," katanya.

Polda Aceh mencatat ada dua orang terlapor dalam perkara ini, salah satunya berinisial MRR yang menjabat sebagai Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh serta satu orang lainnya perempuan berinisial NA.

img_title Kejati Sulut Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Jaksanya dengan Polisi

"Saat ini status keduanya masih sebagai terlapor," jelasnya.

Polisi masih perlu melakukan pendalaman terkait kasus ini, menyusul laporan dugaan perselingkuhan yang terbongkar langsung oleh sang istri pejabat daerah setempat.

Terkait barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian menyatakan saat ini barang bukti yang disita masih sebatas barang-barang milik para terlapor.

Detail mengenai barang bukti spesifik maupun pengembangan lebih lanjut baru akan diinformasikan secara resmi setelah proses gelar perkara selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti kalau sudah gelar perkara, kita dapat informasi yang lebih lengkap dan banyak berkaitan dengan laporan dari pihak pelapor," katanya.

Yuliansyah berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi legislatif di Nagan Raya, Aceh ini setelah seluruh rangkaian gelar perkara tuntas dilaksanakan. (Ant)

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Seorang advokat bernama Cut Ernita diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah orang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut