KPK Duga PT Djarum Tak Bayar Cukai Sejak 2010

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum sudah terjadi sejak 2010.

img_title Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

"Iya, betul," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menduga terdapat pengondisian agar PT Djarum tidak membayar cukai sesuai dengan angka yang sudah ditetapkan.

img_title Soal Kasus Bupati Kuansing, KPK Tidak Menutup Peluang Periksa Menhut

"Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan menargetkan dokumen-dokumen pada tahun-tahun tertentu.

img_title KPK Pastikan Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Wahid: Mudah-mudahan Dia Datang

"Dalam kegiatan penggeledahan kemarin pun penyidik menyasar atau menelusuri terkait dengan dokumen-dokumen yang sesuai tempus (waktu terjadinya perkara, red.)," katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK masih mendalami ada atau tidaknya pemberian sejumlah uang oleh PT Djarum kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Ini masih didalami. Oleh karena itu, penyidik juga kemarin melakukan penggeledahan baik di Kantor Bea Cukai Kudus, Semarang, ataupun Jawa Tengah," ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut