Momen Jokowi Hampiri Roy Suryo Usai Sidang

Momen Jokowi dan Roy Suryo bersalaman usai sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye

Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah selesai memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

img_title Jokowi Bocorkan Alasan Dirinya Kini Tak Kenakan Kacamata di Sidang Dokter Tifa

Momen menarik terjadi setelah Jokowi menyelesaikan kesaksiannya. Saat masih berada di kursi saksi, Jokowi berdiri dan berjalan menghampiri Roy Suryo yang duduk di kursi terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jokowi kemudian menyalami satu per satu anggota tim kuasa hukum dan mengakhiri jabat tangan dengan Roy Suryo. Saat Jokowi menghampirinya, Roy Suryo terlihat tersenyum lebar.

img_title Ditanya Jaksa Pernah Rekonstruksi Wajah atau Tidak, Jokowi: Enggak Pernah Make Up Juga!

Keduanya pun saling berjabat tangan. Roy Suryo bahkan sempat mengacungkan jempol sebelum Jokowi beranjak menuju meja jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk bersalaman.

"Siap," demikian terlihat dari gerak bibir Roy Suryo.

img_title Jokowi Ungkap Sosok Dumatno Budi Utomo, Sepupu Jauh yang Lahir pada 1977 dan Masih 8 Tahun saat Ijazah UGM Terbit

Usai memberikan kesaksian, Jokowi juga menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengatakan telah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Dan kita juga sudah menyampaikan kepada majelis hakim ijazah S1 asli, SMA 1 asli, SMP, SD semuanya kita sampaikan yang mulia para hakim," kata Jokowi usai persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara yang disidangkan hari ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut