- ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa menyesalkan aparat hukum kebobolan kasus 'narapidana atau napi bayaran'. Kasus yang terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur itu mencoreng tiga institusi hukum.
"Aneh, kok alat negara tidak bisa menengarai itu. Ini tidak boleh dibenarkan. Harus ada evaluasi total," kata Priyo di gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Januari 2011.
Menurut Priyo, tiga aparat penegak hukum yakni Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian, dan Jaksa, kebobolan sekaligus. "Saya lihat Kementerian Hukum dan HAM, polisi, jaksa. Tiga-tiganya harus introspeksi diri," kata salah satu Ketua DPP Golkar ini.
Priyo minta pihak berwenang menindak petugas lapangan yang lalai sehingga ada 'joki napi' itu. "Saya minta Menkumham menindak aparatnya. Apakah ada kerjasama," desak dia.
Kasus napi bayaran di LP Bojonegoro ini bermula saat napi kasus pupuk bersubsidi yang dihukum 3 bulan 15 hari, bernama Kasiem (55) bertukar menyewa joki napi dengan membayar imbalan Rp10 juta.
Karni (50), orang yang disebut sebagai joki napi itu merupakan warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. Kasus itu terbongkar setelah empat hari Karni mendekam di penjara.