Polri: Hati-hati Buat Kartu Kredit di Mal

Kartu kredit
Sumber :

VIVAnews - Mabes Polri mengimbau masyarakat berhati-hati mengajukan permohonan kartu kredit melalui counter yang berada di mal atau tempat umum lainnya. Karena, data pribadi yang diserahkan dalam pengajuan itu rawan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Datanglah ke bank, itu akan lebih aman. Jangan ke mal atau tempat-tempat yang bisa diintip oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Januari 2011.

Imbauan dikeluarkan setelah Polri berhasil membongkar jaringan kejahatan kartu kredit, yang melibatkan oknum pegawai lepas sebuah bank yang bertugas menawarkan aplikasi (permohonan) kartu kredit di Mal Mangga Dua, Jakarta. Dalam kasus ini, Polri berhasil membekuk empat tersangka, mereka adalah MR (pria, 37), K (pria, 28), MA (pria, 35), dan DS (wanita, 23). Jaringan ini telah diincar oleh polisi sejak tahun 2004.

"Modus operandinya cukup unik, berawal dari suatu aktivitas pelayanan pembuatan kartu kredit di mal, ternyata data-data customer itu dijual belikan," kata Boy.

Dalam operasinya, para tersangka memperoleh data-data pribadi seseorang yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan dengan harga Rp75.000 hingga Rp100.000.

"Identitasnya dimanfaatkan untuk memperoleh kartu kredit resmi. Jadi modusnya menggunakan identitas palsu untuk mengajukan permohonan dan mendapat kartu kredit resmi," kata Boy.

Setelah data palsu dicetak, kemudian diserahkan ke bank 'klien' dalam bentuk foto copy. Setelah proses verifikasi oleh bank, kartu kredit disetujui dengan limit Rp99.000.000.

Praktek ini kemudian terbongkar setelah tersangka MR menggunakan kartu kredit Platinum BCA dan BCA Card atas nama IP pada 3 Agustus 2010 yang lalu. Pada hari yang sama, kartu kredit itu dipergunakan untuk tarik tunai di Toko Win Celluler sebesar Rp61.539.000 dengan modus pembelian handphone.

Kemudian, pada 5 Agustus 2010, MR menggunakan sebagian dana itu untuk pembelian emas di salah satu toko emas di ITC BSD Serpong dan melakukan tarik tunai sebesar Rp35.500.000. Dari transaksi kedua ini, tersangka lainnya, SL, mentransfer dana ke rekening IH sebesar Rp20.000.000. Sedangkan sisa dana Rp15.000.000 rencananya akan diambil cash oleh MR.

Setelah jatuh tempo, pihak BCA mengirimkan tagihan sebesar Rp99.179.280 ke orang yang datanya disalahgunakan, IP, di PT Indah Kiat Pulp and Paper, Jalan Raya Serpong, Tangerang. Karena IP tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit BCA, maka IP menyanggah dan melaporkan ke BCA. Kemudian pihak BCA melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. (hs)

Bunyi Ceramah Khatib di Bantul yang Viral soal Pemilu Curang Picu Jemaah Salat Id Bubar
Tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting

Ginting Gagal Pertahankan Gelar, Jonatan Christie Satu-satunya Wakil Indonesia di Semifinal BAC 2024

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di semifinal Badminton Asia Championships (BAC) 2024. Tiga wakil Indonesia lainnya mengalami kekalahan.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024