- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengancam akan menutup BlackBerry bila tak memblokir konten pornografi. Alasan Tifatul, Research In Motion (RIM) sebagai penyedia layanan BlackBerry di Indonesia, harus mematuhi undang-undang yang kini berlaku.
"Kami meminta RIM agar menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Tifatul saat diwawancarai VIVAnews.com, Minggu, 9 Januari 2011
Undang-undang yang dimaksud Tifatul adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Tifatul, selain RIM, operator seluler lain telah mematuhi ketentuan itu. Selain itu, Tifatul juga meminta RIM untuk segera membuka kantor perwakilan dan service center di Indonesia, dan menggunakan konten lokal.
"Karena saat ini pelanggan RIM di Indonesia untuk produk BlackBerry sudah lebih dari dua juta pelanggan," ujar Tifatul yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini.
Yang terpenting, Kementerian Kominfo juga mensyaratkan RIM untuk segera menempatkan server atau repeater di Indonesia. Tujuannya, masih kata Tifatul, supaya aparat penegak hukum dapat mengakses dan menyelidiki data komunikasi yang berkaitan dengan tindak kejahatan di Indonesia. "Sejauh ini terkesan, RIM mengulur-ulur waktu untuk menjalankan komitmen mereka." (kd)