Ekstradisi Buron BLBI Tertunda

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVAnews - Keinginan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiky Ariawan kembali tertunda. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Pengadilan federal Australia, mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada menteri kehakiman Australia untuk menunda penyerahan Adrian dan asetnya.

"Batas waktu yang tidak ditentukan," katanya di Kejaksaan Agung, Selasa 11 Januari 2011

Hal tersebut, kata Babul, disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Kejaksaan Agung Australia, Roger Wilkins dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Selasa sore, 11 Januari 2011.

"Alasannya, Adrian Kiky mengajukan Judicial Review (upaya hukum Banding) ke pengadilan setempat," kata Babul.

Ditambahkan Babul, seharusnya pemerintah Indonesia bisa mengesktradisi Kiky pada pertengahan Februari 2011 mendatang. Judicial review yang diajukan Kiky, lanjut Babul, nantinya akan dikaji pemerintah Australia.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

"Itu baru pertengahan 2011 mendatang," kata dia

Seperti yang diketahui, Adrian Kiky ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008 lalu. Namun pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta
membawa terpidana seumur hidup itu pulang ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum yang harus diikuti.

Adrian sendiri disidangkan secara In Abstentia dan divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian sempat menolak kembali ke Indonesia alasannya dia takut terkena Aids apabila ditahan
di penjara Indonesia.

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan sebuah surat kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta bantuan mutasi ASN dari Papua ke Jawa

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024