- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan 151 berkas wajib pajak (WP) perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Sesuai permintaan semuanya 151 wajib pajak," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkeu, Hadi Rudjito, di Bareskrim Polri, Sabtu 15 Januari 2011.
Sebelumnya disebutkan jumlah berkas yang diserahkan berjumlah 149. Penambahan jumlah berkas WP ini dikarenakan ada permintaan tambahan dari Bareskrim yaitu sebanyak lima berkas WP.
"Namun, tiga wajib pajak sebenarnya sudah masuk dalam daftar 149. Jadi tambahannya dua," jelas Kepala Biro Bantuan Hukum Kemenkeu Indra Surya.
Ke-151 berkas itu sudah diserahkan dalam tiga kardus dokumen pajak terkait kasus Gayus Tambunan. Penyerahan dokumen ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.
Kabiro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya berangkat membawa berkas tersebut dari kantor Kemenkeu di Jalan Juanda. Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Brigjen Ike Edwin pun ikut menjemput dokumen wajib pajak 'pasien' Gayus semasa menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (sj)