Pembalakan Liar di Riau

Hendarman: Jaksa Hanya Beri Petunjuk

VIVAnews - Kepolisian Daerah Riau menghentikan kasus pembalakan liar 14 perusahaan. Alasannya, tak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan. Menurut Jaksa Agung, Hendarman Supanji, jaksa tidak ikut andil dalam penghentian kasus-kasus tersebut. Jaksa, tambah Hendarman, hanya memberikan petunjuk untuk dipenuhi penyidik.

"Jadi sejauh polisi tidak memenuhi petunjuk, tidak lengkapi, bagaimana mau menerima," kata Hendarman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.

Jaksa, kata Hendarman, tiba-tiba dikirimi berkas perkara pembalakan liar tersebut. Namun, ternyata kurang satu alat bukti yang tidak dipenuhi. "Seolah-olah itu beda persepsi," tambah Hendarman.

Apa yang diminta jaksa? Menurut Hendarman, jaksa sejak awal meminta saksi dari Departemen Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Tapi tidak dipenuhi," tambah dia.

Hendarman menegaskan sekali lagi bahwa jaksa tak ikut-ikutan dalam proses penghentikan perkara pembalakan liar tersebut. "Soal SP3 itu wewenang penyidik," kata dia.

Baca juga: Penyidikan Pembalakan Liar Riau Dihentikan

MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Dibagi 3 Panel Hakim
Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara PBNU

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

Prabowo Subianto mengatakan menggunakan rentang waktu mulai dari sejak penetapan oleh KPU hingga sebelum serah terima jabatan pada 20 Oktober 2024 untuk menyiapkan diri.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024