- Antara/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Istri Gayus Tambunan, Milana Anggraini, memastikan akan melaporkan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Milana akan melakukan pelaporan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, Senin 17 Januari 2011 besok, terkait dugaan turut sertanya dalam perjalanan suaminya ke luar negeri semasa dalam tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Milana sendiri yang akan melaporkan Denny," ujar kuasa hukum Milanan, Hotma Sitompul, saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 16 Januari 2011.
Menurut Hotma, saat ini seluruh dokumen untuk bahan pelaporan masih terus dipelajari. Menurutnya apa yang dilakukan Denny sudah melanggar fungsi dan tugasnya karena melakukan ancaman terhadap orang lain.
"Saat ini masih dipelajari dulu. Laporan ke polisi karena perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
Hotma menambahkan, tindakan yang dilakukan Denny merupakan hal yang luar biasa, karena penegak hukum bisa mengancam orang lain.
Menurut Hotma, Denny diduga melanggar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kode Etik KPK, aturan Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk para hakim dan penegak hukum lainnya.
Hotma menilai, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukan merupakan lembaga yang posisinya berada di atas hukum. Karena itu, lanjut dia, segala tindakan yang dilakukan Satgas harus berdasarkan hukum.
Pada bukti awal yang akan menjadi pelengkapan pelaporan, Hotma tentu akan menyertakan komunikasi BBM Denny dan Milana, meski tidak pernah disebutkan kapan itu terjadi.
Saat coba dikonfirmasi VIVAnews.com, Denny tidak mengangkat telepon selulernya. Pesan singkat yang dikirim juga belum dia balas.
Beberapa waktu lalu, satgas sudah menggelar keterangan pers terkait pembeberan komunikasi Denny dan Milana. Satgas berpendapat komunikasi Denny dan Milana tidak melanggar hukum dan kode etik.