12 Instruksi Presiden Terhadap Kasus Gayus

Presiden SBY jumpa pers pengunduran diri Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Presideng Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 intruksi penegakan hukum dan pembersihan lembaga pemerintah terkait penanganan kasus hukum Gayus Tambunan.

Pertemuan yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia seperti Maruf Amin dan Sekretaris MUI, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia Budi Tanuwibowo, Ketua Wali Umat Buddha Indonesia Hartati Moerdaya, dan tokoh Katolik Franz Magnis Suseno.

Sejumlah menteri terlihat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka antara lain Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Radjasa, Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Hari ini saya mengeluarkan instruksi sebagai berikut:

1. Kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian HAM, diintruksikan untuk mempercepat kasus hukum terhadap Gayus Tambunan.

2. Tingkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Mafia Hukum. Komisi Pemberantasan Hukum juga dapat dilibatkan untuk menyelesaikan kasus yang belum dilakukan Polri.

3. Melakukan audit lembaga dan keuangan, yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus, terkait terjadinya pelanggaran di lembaga itu. Polisi, Jaksa, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Presiden SBY juga berharap hal yang sama dilakukan dengan penegak hukum yang tidak di bawah kendali presiden.

4. Dalam penegakan hukum agar dijalakan secara hukum dan adil. 149 perusahan yang ada kaitannya dengan masalah perpajakan, bila sudah ada bukti permulaan yang cukup dalam arti juga melakukan pelanggaran tentu perlu di lakukan pemeriksaan.

5. Guna meningkatakan efektifitas penegakan hukum, berpendapat metode pembuktian terbalik dapat dialakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

6. Mengamankan dan mengelambalikan uang dan asaet negara. Perlu dilakukan perampasan uang dari Gayus Tambunan.

7. Meberikan tindakan administrasi dan disiplin di samping sanksi hukum begi semua pejabata yang melakukan penyimpangan pelanggaran dan kejahatan, dalam hal ini mutasi dan pencopotan.

8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur yang bisa melakukan hal serupa di masa depan. Diberikan waktu satu bulan.

9. Akan melakukan peninjuan dan perbaikan secara serius, terhadap sistem kerja agar mencegah penyimpangan kejahatan serupa.

10. Ingin mendapat laporan secara berkala dari kemajuan penuntusan kasus hukum Gayus Tambunan. Intruksi yang keluar setiap dua minggu.

11. Mengintruksikan untuk menjelasakan atau mengumumkan kepada masyarakt luas kepada masyarakat terkait kaus gayus, secara berkala agar masayarakt mengikuti yang telah dan sedang dilakukan penegak hukum termasuk unsur pemerintah.

12. Instruksi inilah yang dikelurkan hari ini untuk dijalankan penegak hukum dan pemerintah terkait penuntasan kasus Gayus Tambunan .

Presiden SBY kembali menegaskan untuk menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin pengawasan intruksi presiden dan dibantu dengan Satgas Mafia Hukum.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024