Pemerintah Ratifikasi Perlindungan TKI

TKI terlantar di Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA/SAPTONO

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, segera meratifikasi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Pemerintah dalam waktu dekat akan meratifikasi perlindungan buruh migran di konferensi ILO (Organisasi Buruh Dunia PBB)," kata Muhaimin usai menghadiri Rapat Kerja Menakertrans dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Selasa 17 Januari 2011.

Ratifikasi ini, menurut Muhaimin, akan menjadi bagian penyempurnaan dialog Indonesia dengan dunia internasional. Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Migrant Care mendesak pemerintah untuk meratifikasi UU Perlindungan Buruh Migran dan menuntaskannya tahun ini.

Ratifikasi ini rencananya akan memberikan empat perlindungan. Pertama, soal penetapan hari libur satu minggu sekali. Kedua, paspor dipegang oleh TKI bersangkutan. Ketiga, penetapan gaji minimum, karena TKI selalu jadi sasaran gaji murah. Keempat, upah penempatan yang selama ini menjadi ajang bisnis.

"Hari ini sangat bersejarah, kenapa? Karena Menaker dengan pemerintah menyampaikan siap untuk meratifikasi UU Perlindungan TKI," ujar Jumhur Hidayat, Ketua BNP2TKI.

Sejak tahun 1990, LSM, komunitas sipil, dan organisasi masyarakat berjuang untuk menuntut dan mendesak pemerintah meratifikasi UU Perlindungan Tenaga Kerja Migran.

"Hari ini Menteri Tenaga Kerja siap meratifikasi bersama pemerintah, Insya Allah akan menjadi nyata."

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya
Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024