Berapa Upah Layak Jurnalis 2011?

Tabur Bunga Solidaritas Jurnalis
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen kembali merilis survei tahunan mengenai upah layak untuk jurnalis. Upah layak ini berbeda hasilnya antara satu dengan kota lain.

Survei kali ini, AJI mendapatkan data dari 16 kota yakni Jakarta, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.

Peluncuran upah layak jurnalis secara serentak ini menjadi bagian dari kampanye perjuangan AJI dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis yang kerap terbentur dengan kesejahteraan yang tidak layak. ”Upah yang rendah bisa membuat jurnalis terjebak menjadi pragmatis, tidak independen dan rentan terhadap suap,” kata Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia, Kamis 19 Januari 2011.

Di kota-kota tersebut, mulai Desember 2010-pertengahan Januari 2011, AJI menyurvei standar upah layak jurnalis berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak, dengan mengukur perubahan biaya hidup (living cost) seiring kenaikan harga barang di pasaran yang sesuai dengan kebutuhan seorang jurnalis. AJI menolak menggunakan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang masih kerap digunakan perusahaan media sebagai patokan untuk menggaji jurnalisnya.

Kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga aneka kebutuhan lain (transportasi, komunikasi, estetika, bacaan, rekreasi, hingga sosial
kemasyarakatan), dimasukkan dalam komponen upah layak ini.

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

AJI juga memasukkan komponen  laptop yang pembayarannya dicicil antara dua hingga tiga tahun. Menurut AJI, komputer jinjing bukanlah barang mewah bagi jurnalis, melainkan kebutuhan riil jurnalis untuk menunjang kinerja di lapangan yang makin dituntut lebih cepat dalam menyajikan informasi. AJI pun memasukkan tabungan 10 persen yang diperoleh dari total upah layak jurnalis.

Hasil survei itu ditetapkan untuk standar jurnalis muda dan lajang yang baru diangkat menjadi karyawan tetap. Berikut hasilnya:
- Jakarta Rp4.748.919;
- Surabaya Rp3.864.850;
- Kediri Rp2.836.557;
- Semarang Rp3.240.081;
- Yogyakarta Rp3.147.980;
- Medan Rp3.816.120;
- Bandar Lampung Rp2.568.462;
- Pontianak Rp 3.526.600;
- Batam Rp4.243.030;
- Pekanbaru Rp3.604.700;
- Makassar Rp4.037.226;
- Kendari Rp2.972.000;
- Palu Rp 2.150.066;
- Denpasar Rp3.894.583;
- Kupang Rp3.929.228; dan
- Jayapura Rp6.414.320.

Di kota-kota besar atau kota tertentu yang memiliki tingkat harga kebutuhan hidup tinggi, seperti Jakarta, Denpasar, Batam, Jayapura, dan Kupang, ditemukan angka upah layak yang semakin tinggi.  Di luar upah layak minimum ini, AJI meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis.

”Selain itu kami juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” kata Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.

Di Denpasar, survei kelayakan upah jurnalis yang dilakukan terhadap 10 media lokal di Bali ini menyasar pada lima komponen kebutuhan selama satu bulan seperti makanan dan minuman, perumahan atau tempat tinggal, sandang, aneka kebutuhan lain juga tabungan 10 persen dari total upah.

Upah layak jurnalis yang sebesar Rp3.849.583 ternyata masih timpang dengan perolehan gaji jurnalis saat ini yang jauh di bawah angka Rp 1 juta, bahkan beberapa media tidak memberikan hak cuti, asuransi, tunjangan prestasi, bonus tahunan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan kesejahteraan jurnalisnya sama halnya dengan mereduksi UU Pers itu sendiri,” kata Rofiki Hasan, Ketua AJI Denpasar.
 
Sementara itu, Justin Herman Pemimpin Redaksi harian umum Radar Bali mengaku mendukung akan adanya upah layak jurnalis yang dianggapnya dapat mendukung profesionalisme pekerja media. “Saya setuju dengan hal itu, tapi mustinya perlu dibuat dahulu UU khusus jurnalis sehingga para pemilik modal tidak berpatok pada upah minimum karyawan dalam UU ketenagakerjaan,” ujarnya.

Di Kupang, hasil survei AJI yang mendapatkan angka Rp3,9 juta juga sangat jauh dari kenyataan. Di Ibukota Nusa Tenggara Timur itu masih ada media massa terbitan Kupang yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp850 ribu setiap bulan. Padahal  kebutuhan riil seorang wartawan di Kupang, mencapai Rp3,9 juta/bulan.

Menurutnya, survei juga menemukan sebagian besar media di Kota Kupang belum memiliki Serikat Pekerja (SP) atau lembaga sejenis yang konsisten memperjuangakn hak jurnalis di masing-masing perusahaan pers. Sebagian besar media juga tidak memberikan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua maupun hak cuti yang layak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Perburuhan.

Laporan: Jemris Fointuna, Peni Widarti | Kupang, Denpasar

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Drama Korea Night Has Come

Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!

Teruntuk para penggemar drama Korea (Drakor) bergenre misteri dan thriller, drama Night Has Come wajib masuk ke dalam daftar nonton untuk mengisi waktu luang!

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024