- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng, yang hadir sebagai saksi pelapor di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2011, membantah telah menerima kucuran dana dari PT Bank Century.
"Saya secara pribadi tidak pernah menerima. Dan begitu pula dengan lembaga yang saya pimpin," kata Andi saat bersaksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun.
Menurut Andi, tuduhan bahwa dirinya menerima kucuran dana Bank Century telah mencemarkan nama baiknya. Choel Mallarangeng, yang dihadirkan juga sebagai saksi pelapor, mengatakan hal yang sama. Ia membantah pernah menerima kucuran dana dari Bank Century, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Selain Andi dan Choel, hakim juga mendengarkan kesaksian dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Ketiganya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan selaku saksi pelapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, didakwa atas kasus pencemaran nama baik karena mengeluarkan keterangan pers berisi nama-nama orang yang diduga menerima kucuran dana Bank Century pada waktu Pemilu 2009. Selain Andi, Choel, dan Djoko Suyanto, nama Hatta Rajasa dan Edhie Baskoro Yudhoyono juga disebut. Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary juga dituduh menjadi salah satu penerima dana Bank Century.