"Vonis Pelaku Video Kekerasan Papua Tak Adil"

Video penyiksaan warga Papua Barat
Sumber :
  • Asian Human Rights Commission

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai vonis yang diterima oknum TNI pelaku kekerasan terhadap warga sipil di Jayapura tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban. Komnas pun meminta agar Oditur Militer banding atas kasus yang mencuat melalui video itu.

"Proses persidangan tak dilaksanakan secara bebas dan memihak," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh dalam jumpa pers, Rabu 26 Januari 2011. Komnas, kata dia, tak bisa menerima alasan Pengadilan Militer yang menyebut tidak ada saksi yang bisa dihadirkan.

Ridha menambahkan proses pengadilan yang berlangsung hanya mengutamakan kepentingan salah satu pihak yaitu anggota TNI yang dituduh melanggar perintah atasan. "Sedangkan pasal tindak penyiksaan yang diakui secara tegas oleh pelaku tidak disentuh sama sekali."

Meski demikian Komnas HAM akan tetap mendesak Oditur Militer untuk banding dengan mengajukan keberatan, terutama tak dimasukkannya tindak kekerasan dalam putusan hakim pengadilan militer.

"Upaya ini dalam rangka memenuhi rasa keadilan si korban serta efek jera si pelaku," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Jayapura memvonis tiga anggota TNI dari Batalyon Infantri 753/AVT Nabire dengan pidana berbeda, yakni 10 bulan, 9 bulan dan 8 bulan. Majelis dengan ketua Letkol Adil Karo-karo dan anggota Letkol Affandi dan Mayor Herry, menilai bahwa ketiga anggota TNI itu --Serda Irwan Rizkiyanto (Wadan pos TNI Gurage Tingginambut) dan anggotanya Pratu Thamrin Mahangiri dan Yakson Agu--  terbukti melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap dua warga bernama Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire pada 27 Mei 2010.

Penyiksaan dilakukan di belakang Pos TNI Gurage Tingginambut Puncak Jaya, sesuai dengan yang terekam di video, yang beredar di dunia maya.  "Ketiga terdakwa mengabaikan perintah dinas dan atasan dan  terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil," kata Adil Karo-karo, Senin lalu. (umi)

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam
Mobil-mobil terendam banjir di Dubai

Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

Momen seorang muazin di Dubai merubah lafadz ‘Hayya alas-solaah," yang berarti ‘marilah sholat’ menjadi, ‘Shollu fii rihalikum’ viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024