E-Paspor Baru Diwajibkan Pada 2015

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan penggunaan paspor elektronik atau e-paspor akan diwajibkan pada 2015. "Sekarang belum diwajibkan," kata dia di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Januari

Pagi ini Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan paspor elektronik di kantor Kementerian. E-paspor diharapkan dapat menangkal pemalsuan paspor seperti yang terjadi pada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Seperti diberitakan, Gayus terungkap mempunyai paspor palsu atas nama Sony Laksono.

"E-paspor ini sangat canggih dan sulit dipalsukan, karena di dalamnya memuat chip khusus yang terkoneksi ke jaringan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional," kata Patrialis.

E-paspor baru diluncurkan di tiga kantor imigrasi, dan masih pada tahap sosialisasi, sehingga belum wajib digunakan. Karena itu, Patrialis mempersilakan apabila masyarakat tetap ingin menggunakan paspor konvensional.

Dengan diluncurkannya e-paspor, Patrialis mengatakan, kini harga paspor lama diturunkan. "Dari Rp270 ribu menjadi Rp255 ribu. Bahkan yang 24 halaman hanya seharga Rp100 ribu," terangnya.

Patrialis menjelaskan bahwa e-paspor telah lama diprogramkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan mendadak karena kasus paspor palsu Gayus. "Ini untuk memberikan ekstra keamanan bagi bangsa. Maka penggunaannya diwajibkan mulai 2015," kata politisi PAN itu.(np)

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba
Chery Arta Karawang

Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta

PT Chery Sales Indonesia (CSI) resmi membuka diler terbaru di Karawang secara perdana pada hari ini seiring dengan usaha perusahaan dalam memperkuat jaringannya di wilaya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024