Menkumham: Besok, Artalyta Suryani Bebas

Artalyta Suryani
Sumber :
  • bakohumas.depkominfo.go.id

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memastikan terpidana suap Artalyta Suryani bebas, Kamis, 27 Januari 2011. Surat keputusan pembebasan bersyarat pun sudah ditandatangani menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

"Kalau dirjen (Dirjen Pemasyarakatan) sudah yakin bahwa itu betul dan benar, perhitungannya tidak salah dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mungkin saya tidak menyetujui," kata Patrialis di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Patrialis menuturkan, dia menghormati hasil penelaahan yang dilakukan dirjen dan pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan bersyarat Ayin. Menurut dia, dalam proses pemberian pembebasan bersyarat itu tidak ada yang melanggar aturan. "Tidak ada alasan hukum untuk menolak," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti mengatakan, pihaknya belum mengetahui Ayin akan dibebaskan besok. "Sampai saat ini, saya belum dapat informasi apa pun," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com.

Artalyta terlibat kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan US$660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Saat menjalani hukuman di lapas Pondok Bambu, Ayin kepergok menggunakan fasilitas mewah, yang tak lazim untuk narapidana. Atas temuan itu, akhirnya Ayin dipindah ke lapas Wanita Tangerang. (art)

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan salah satu Anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgu

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024