YLBHI: Periksa 'Pengusir' Bibit-Chandra

Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad diperiksa polisi
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua kali 'mengusir' dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tindakan anggota dewan itu mengundang kecaman.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR dan para pimpinan partai untuk melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap anggota DPR yang melakukan 'pengusiran' dan 'aksi walk out' terhadap Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah sebagai pimpinan KPK.

Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, menjelaskan 'pengusiran' Bibit-Candra oleh anggota DPR bertolak belakang dengan cita-cita reformasi dan sebagai bentuk pemandulan penegakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal, mereka hadir atas undangan resmi pimpinan DPR untuk membahas proses hukum kasus PT Bank Century Tbk.

"Sikap ini merupakan upaya pelemahan terhadap posisi KPK dan membangun ketidakpercayaan publik terhadap KPK," kata Erna dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 3 Februari 2011.

Menurut Erna, sikap Komisi III DPR yang masih mempersoalkan status keduanya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kekuasaan -walaupun sudah ada keputusan deponering dari Kejaksaan Agung- tidak mendasar dan telah menyalahi logika hukum.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Keputusan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara Bibit-Candra demi kepentingan umum adalah sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Dengan adanya keputusan deponering, menurut Erna, status tersangka yang penah disandang oleh keduanya dianggap tidak ada lagi. Hal ini sesuai dengan kewenangan Jaksa Agung yang diatur dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 53 huruf c.

"Pengusiran dan penolakan kehadiran Bibit-Candra lebih didasari pada solidaritas atas penangkapan dan penahanan KPK terhadap 25 politisi Senayan yang diduga tersangkut kasus Miranda Gate. Yang mana kasus ini melibatkan semua elemen partai besar dan berpengaruh di parlemen," ujarnya.

Awalnya, YLBHI menilai DPR telah menunjukkan sikap kritisnya sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pemerintahan di negeri ini. Kasus Century adalah salah satu contoh yang dapat dilihat dari sikap kritis itu.

Namun demikian, upaya kritis itu justru disikapi dengan 'pengusiran' terhadap anggota KPK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. YLBHI menilai 'pengusiran' Bibit-Chandra merupakan bentuk kriminalisasi DPR terhadap KPK.
 
"YLBHI mendorong penguatan pimpinan KPK dari intimidasi dan intervensi politik yang dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya. (art)

Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024