Mertua Teroris Noordin M Top Pindah Tahanan

Mertua Noordin M Top Dituntut Enam Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengeksekusi mertua Noordin M Top, Bahrudin Latif alias Baridin, dan lima terpidana lainnya terkait kasus terorisme ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang.

"Eksekusi keenamnya dilakukan karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Yusuf, di Jakarta, Jumat 4 Februari 2011.

Menurut Yusuf, eksekusi dilaksanakan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan selanjutnya dilakukan eksekusi dengan cara memindahkan tahanan. Mereka dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim mabes Polri ke Lapas kelas I Cipinang.

Enam terpidana yang dipindahkan ke lapas kelas I Cipiningan yaitu, terpidana delapan tahun penjara Aris Susono alias Amin, dan Amir Abdillah alias Jali, terpidana enam tahun penjara Supono alias Kedu, terpidana lima tahun penjara Bahrudin Latif alias Baridin.

Kemudian terpidana 4,5 tahun penjara Ata Sabiq Alim alias Ata als Fariz Ubaidillah, dan terpidana 7,5 tahun penjara Rohmat Puji Prabowo alias Bejo.

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya
Pendeta Gilbert Lumoindong

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung soal ibadah salat dan zakat dalam agama Islam viral di media sosial dalam bentuk rekaman video.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024