Bentrok Warga-Jemaah Ahmadiyah

Wakapolri: Penyidik Punya Waktu 120 Hari

Anggota Jamaah Ahmadiyah yang luka diserang di Cikeusik, Pandeglang
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani mengatakan penyelidikan kasus bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten bisa secepatnya tertuntaskan. Bahkan, diharapkan tim penyidik bisa menuntaskan kasus itu sesuai target waktu maksimal 120 hari.

"Kasus yang termasuk kategori berat seperti ini, tim penyidik memiliki waktu maksimal 120 hari untuk penuntasannya," ujar Yusuf di Mapolres Pandeglang, di sela keberangkatannya ke lokasi bentrok di Kecamatan Cikeusik, Senin 7 Februari 2011.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Untuk penuntasan kasus itu, menurut Yusuf, kepolisian tidak bisa hanya terburu-buru guna sekadar mengejar deadline. "Sebab, kami pun harus mengikuti aspek dan prosedur ketentuan yang ada, sehingga tidak bisa gegabah dalam menetapkan tersangkanya," tuturnya.

Agar kasus ini bisa secepatnya terselesaikan, menurut Wakapolri, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan personel secukupnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Termasuk, sesaaat setelah kejadian bentrokan itu terjadi.

Hasil penyelidikan itu nantinya paling lambat diketahui kejelasannya 120 hari sejak kejadian. Jika memang memenuhi unsur, akan dilimpahkan ke kejaksaan, dan kalau tidak cukup bukti akan di-SP3-kan. "Kami lihat saja nanti hasilnya bagaimana," ujarnya.

Terkait tudingan adanya kelalaian polisi dalam kasus bentrokan tersebut, menurut dia, hal itu tidak benar. Sebab, jauh-jauh hari sebelum bentrok terjadi, kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya dengan mengamankan pimpinan Ahmadiyah Cikeusik yang ketika itu mengaku mendapat ancaman dari warga setempat.

"Paska bentrok, pihak kepolisian juga sudah langsung melakukan langkah sesuai prosedur," kata dia.

Aktor Park Sung Hoon Minta Maaf ke Penonton Atas Karakter Jahatnya di Queen Of Tears

Bahkan, saat itu juga langsung melakukan invetigasi di lapangan menguak motif terjadinya bentrok antara warga dan jemaah Ahmadiyah.

Sementara itu, penyebab bentrokan tersebut, menurut dia, dipicu adanya sebagian masyarakat yang tidak senang dengan keberadaan Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut. Namun, masyarakat yang tidak senang mengungkapkan ketidaksenangannya itu dengan cara yang tidak sesuai aturan hukum.

"Polri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan jemaah Ahmadiyah. Kami hanya akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dia menambahkan, pengamanan paska bentrok akan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai kondisi di wilayah tersebut benar-benar kondusif. Saat ini, personel yang disiagakan di lokasi berjumlah sekitar 118 orang.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, bentrok dengan jemaah Ahmadiyah yang melaksanakan kegiatan di wilayah setempat, Minggu sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian itu, sedikitnya delapan orang, baik dari warga maupun jemaah Ahmadiyah mederita luka dan meninggal.

Selain menimbulkan korban jiwa, dalam bentrok itu itu sedikitnya dua unit kendaraan roda empat yang diketahui milik jemaah Ahmadiyah hangus dibakar warga. Tidak hanya itu, rumah yang diduga tempat berkumpulnya jemaah Ahmadiyah rusak. (art)

Laporan: NCE | Banten

So Sweet! Perjuangan Brandon Salim Berangkat ke Jepang Demi Lamar Kekasih
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti persoalan banjir di Jakarta. Padahal, Jakarta punya anggaran untuk mengatasi banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024