Aturan Tembakau Dalam UU No 36 Diskriminatif?

Lahan Tembakau
Sumber :
  • ANTARA/Seno S

VIVAnews - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai, pengaturan tembakau dalam Pasal 113 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diskriminatif. Sebab, dalam UU Kesehatan menyebutkan hanya tembakaulah yang mengandung zat adiktif.
 
"Mengapa tidak menyebut yang umum tapi menyebut produk," kata Saldi saat menjadi ahli dalam uji materi UU Kesehatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 8 Februari 2011.
 
Menurut Saldi, penyebutan tembakau sebagai produk yang mempunyai zat adiktif juga diskriminatif. Sebab, faktanya zat adiktif tidak hanya dikandung oleh tembakau. "Dalam konsep hak asasi manusia, pasal tersebut terkategori sebagai indirect discrimination," terangnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakkir mengatakan bahwa tembakau bukanlah zat adiktif. "Tetapi ada dalam kandungan tembakau," kata dia.

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Dengan begitu menurutnya, pasal 113 UU Kesehatan jelas diskriminatif pada petani tembakau. Pengaturan tembakau adalah zat adiktif diskriminatif pada petani dan industri yang menggunakan bahan tembakau.
 
Seharusnya UU Kesehatan memuat ketentuan pokok dalam kesehatan dan mendasari UU yang bidang kesehatan lainnya. "Materi tentang zat adiktif seharus mengandung kaidah umum, bukan hanya membawahi tembakau saja," jelasnya.
 
Kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal mengaku heran mengapa hanya rokok yang disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut mengandung zat adiktif, sehingga harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya. "Padahal yang mengandung zat adiktif tidak hanya rokok, tapi juga bir, soda, atau wine," terangnya.

Pengusaha tembakau asal Temanggung, Bambang Sukarno, menguji Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan. Pasa itu digugatnya karena mengatur tembakau merupakan zat yang bersifat adiktif. Ketentuan tersebut dinilai menghambat dan mengurangi produk jenis tanaman tembakau yang mengakibatkan kerugian materil petani tembakau dan cengkeh Indonesia. Hal itu berakibat buruk pada rokok kretek. Sebab rokok menggunakan tembakau dan cengkeh Indonesia.

Pasal 113 ayat 2 tersebut berbunyi, zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Permohonan uji materi juga diajukan oleh beberapa individu. Selain pasal 113 ayat 2, mereka juga menguji pasal 114 beserta penjelasannya dan Pasal 199 ayat 1 yang mengatur tentang rokok.

SPBU Shell

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

PT Shell Indonesia dikabarkan bakal menghentikan operasional seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024