Rusuh Temanggung, M Jadi Tersangka Pertama

Kendaraan dibakar di depan Gereja Pantekosta Temanggung
Sumber :
  • Antara/ Anis Efizudin

VIVAnews - Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kerusuhan yang menyebabkan beberapa gereja rusak di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa 8 Februari 2011. Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan.

"Kepolisian telah menetapkan M sebagai tersangka. Dia berperan melakukan perusakan gedung pengadilan dan beberapa gereja," kata juru bicara Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi, Djihartono, kepada VIVAnews.com, Rabu 9 Februari 2011.

Menurut Djihartono, tersangka M sudah mengakui beberapa perbuatannya, termasuk perusakan mobil polisi. Tersangka M merupakan warga Tretep, Temanggung.

"Barang bukti yang disita, sebuah batu dan dua buah batu bata," ujar Djihartono. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa lima saksi.

Sejauh ini, kata dia, polisi masih terus mengusut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Mereka masih diburu. Para tersangka lain sangat mungkin sebab kerusuhsan itu melibatkan banyak orang.

Hari ini polisi masih tetap mengamankan Temanggung dengan menyebarkan anggota ke beberapa titik. Di gereja, di pengadilan, dan kejaksaan.

Dalam kerusuhan yang dipicu sidang penistaan agama yang berlangsung kemarin itu, tiga gereja dirusak massa yakni, Gereja Santo Paulus Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel Indonesia.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat
Bea Cukai bersama BNN menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

Sepanjang Januari-Februari 2024, Bea Cukai bersama BNN telah mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024