- http://alandakariza.com
VIVAnews - Kisah pilu Alanda Kariza, putri sulung Arga Tirta Kirana, mantan kepala Divisi Legal Bank Century, menyedot perhatian publik. Sang Ibu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas perbuatannya, yang menurut Alanda dilakukan atas dasar 'jalur komando'.
Ungkapan polos Alanda disampaikan dalam blognya. Alanda 'menggugat' keadilan hukum bagi Ibunya. Tuntutan sang Bunda jauh lebih berat dibandingkan pemilik bank, Robert Tantular yang cuma dituntut 8 tahun penjara. Hanya saja denda terhadap Robert lebih besar, yakni Rp50 miliar dan subsider lima bulan kurungan.
Pada 8 Agustus 2009, jaksa penuntut umum Damly Rowelcis Purba mengatakan Robert secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Dia terbukti memenuhi tiga dakwaan JPU, yakni menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna senilai US$18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Selain itu, Robert dianggap terbukti memenuhi dakwaan kedua yakni menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia senilai Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.
Robert juga dinilai terbukti mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar US$188,4 juta. Surat itu menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar US$15,8 juta.
Akan halnya Arga Tirta Kirana, untuk kasus pidana perbankan pada 25 januari 2011 lalu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Arga terseret kasus L/C bermasalah Bank Century yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. Bersama-sama Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, Arga dituding melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta untuk Misbakhun.
Misbakhun dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, hakim akhirnya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara. (hs)