Ibu Alanda 10 Tahun, Robert Tantular 8 Tahun

Alanda Kariza, ibu (Arga Tirta Kirana), ayah, dan kedua adiknya
Sumber :
  • http://alandakariza.com

VIVAnews - Kisah pilu Alanda Kariza, putri sulung Arga Tirta Kirana, mantan kepala Divisi Legal Bank Century, menyedot perhatian publik. Sang Ibu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas perbuatannya, yang menurut Alanda dilakukan atas dasar 'jalur komando'.

Konser Band All Time Low Siap Digelar, Supermusic Janjikan Hal Ini

Ungkapan polos Alanda disampaikan dalam blognya. Alanda 'menggugat' keadilan hukum bagi Ibunya. Tuntutan sang Bunda jauh lebih berat dibandingkan pemilik bank, Robert Tantular yang cuma dituntut 8 tahun penjara. Hanya saja denda terhadap Robert lebih besar, yakni Rp50 miliar dan subsider lima bulan kurungan.

Pada 8 Agustus 2009, jaksa penuntut umum Damly Rowelcis Purba mengatakan Robert secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan. Dia terbukti memenuhi tiga dakwaan JPU, yakni menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna senilai US$18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Robert dianggap terbukti memenuhi dakwaan kedua yakni menyuruh pegawai bank mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia senilai Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.

Robert juga dinilai terbukti mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama dua pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar US$188,4 juta. Surat itu menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar US$15,8 juta.

Akan halnya Arga Tirta Kirana, untuk kasus pidana perbankan pada 25 januari 2011 lalu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Arga terseret kasus L/C bermasalah Bank Century yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. Bersama-sama  Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata, Arga dituding melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta untuk Misbakhun.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Misbakhun dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, hakim akhirnya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara. (hs)

Viral pegawai minimarket ribut dengan juru parkir liar

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Viral video serang karyawan minimarket adu mulut dan nyaris baku hantam dengan seorang juru parkir ilegal. Peristiwa ini diduga terjadi di Pontianak dan viral di medsos.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024