Ba'asyir Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Abu Bakar Ba'asyir Dibawa ke Mabes Polri
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Ferdiansyah

VIVAnews - Tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini. Dalam setiap pemeriksaan penyidik, mantan pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah dan pemimpin Jemaah Asharut Tauhid itu tidak bersedia memberikan keterangan.

Pengacara Ba'asyir, Mahendradata dalam beberapa kesempatan menyatakan pihaknya tak percaya atas pemeriksaan penyidik yang bersifat tertutup. Salah satunya saat Ba'asyir dituduh menganjurkan merampok kala berkunjung ke Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tapi, pembuktian nanti di pengadilan. Kami tak percaya pada keterangan saksi yang diperiksa polisi karena tidak ada yang melihat seperti apa pemeriksaan itu," kata Mahendradata saat itu.

"Kami percaya dengan keterangan saksi ini jika mereka diperiksa di muka umum dalam keadaan bebas. Kalau begini, kami tak pernah bisa mengkonfirmasi saksi. Hanya dari omongan polisi," kata pengacara Tim Pembela Muslim (TPM) ini.

Alasan inilah yang menjadi dasar mengapa Abu Bakar Ba'asyir tak akan menjawab pertanyaan penyidik, sampai perkaranya tiba di pengadilan. "Kalau diĀ  pengadilan, hakim boleh saja berpihak, tapi kan masyarakat bisa menilai sendiri," tegasnya.

Rencananya, sidang perdana Ba'asyir ini akan dipimpin Hakim Herry Swantoro. Sementara empat hakim anggota adalah Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam.

Pengadilan mentargetkan, persidangan Baasyir akan selesai dalam waktu lima bulan. Dakwaan atas Ba'asyir sendiri cukup tebal, 93 halaman.

Kepolisian rencananya mengerahkan 3.000 personel guna mengamankan sidang perdana Ba'asyir.

Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme.

Ada Apa dengan Lolly? Ungkapan Capek dan Keinginan Hidup Tenang Jadi Sorotan

Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan. Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup.(np)

Pengemudi Fortuner arogan pakai pelat palsu TNI.

Pengemudi Fortuner Arogan yang Ngaku Adik Jenderal Buang Pelat TNI Palsu di Bandung

Polisi masih mencari barang bukti berupa pelat dinas TNI palsu yang digunakan seorang pria berinisial PGWA pada mobil Fortunernya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024