200 Anggota TNI Bantu Jaga Sidang Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir 4
Sumber :
  • VIVANews/ Tri Saputro

VIVAnews - Personel TNI diperbantukan untuk mengamankan sidang perdana kasus dugaan teroris dengan terdakwa pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Pasukan TNI akan menjaga titik strategis di luar gedung.

"Untuk pengamanan bersinergi dengan TNI yang diletakkan di posisi strategis terluar, tidak di dalam gedung pengadilan," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Gatot Eddi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.

Jumlah personel sekitar 200 orang ini menjaga sekitar gedung pengadilan. Pasukan TNI akan bergegas merapat begitu diminta bantuan anggota polisi untuk pengamanan.

"Kalau dibutuhkan, mereka (TNI) akan cepat bergerak ke sini, akan cepat memback-up," ujar Gatot. Sementara, polisi memprediksi massa Ba'asyir yang tiba di persidangan mencapai sekitar 400 orang.

"Tapi kemungkinan bisa bertambah. Kami meminta agar semua pihak membantu agar proses peradilan berjalan lancar, dan sesuai prosedur hukum," kata dia.

Bagaimana dengan prosedur tembak di tempat? Gatot menjawab, tindakan itu akan dilakukan bila kondisinya sudah sangat membahayakan masyarakat. "Tapi lihat ekskalasinya," ujar Gatot.

Pemimpin Pondok Pesantren Ngruki itu dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan. Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (sj)

Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024