- AP Photo/Irwin Ferdiansyah
VIVAnews -- Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka terorisme, Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga hari Senin 14 Februari mendatang. Ba'asyir pun pulang lebih cepat ke selnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Ba'asyir tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu mengendarai kendaraan lapis baja, Barracuda.
Pengawalan kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini sangat ketat. Tampak belasan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror bersenjata lengkap mengawal pria berusia 72 tahun ini.
Ditanya soal kesiapan mengikuti sidang Senin mendatang, Ba'asyir mengaku tak masalah. "Mesti siap," kata Ba'asyir saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.
Solo Dijaga Ketat
Terkait sidang Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di PN Jaksel, pengetatan keamanan juga dilakukan di PN Surakarta. Puluhan anggota TNI terlihat berjaga-jaga di komplek pengadilan tersebut.
Kepala PN Surakarta, Sutanto mengatakan penjagaan oleh aparat TNI bukan permintaan PN Surakarta. Namun, atas inisiatif dari pihak Komandan Kodim Surakarta.
"Terus terang penjagaan ini, saya sendiri tidak tahu. Pengamanan ini berdasarkan hasil laporan intelijen pihak Kodim. Dari hasil laporan tersebut diwujudkan dengan penjagaan seperti ini. Jadi sifatnya hanya antisipasi saja," kata Sutanto, Kamis, 10 Februari 2011.
Selanjutnya, ia menyebutkan, anggota TNI yang berjaga tersebut merupakan pasukan dari Kostrad. "Memang Dandim yang mengambil dari Kostrad untuk penjagaan PN Surakarta ini," terangnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan anggota TNI tersebut terlihat berjaga-jaga di halaman kantor PN Surakarta. Selain itu, beberapa anggota lainnya terlihat duduk-duduk di dalam ruangan yang ada di kompleks kantor pengadilan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Ba'asyir karena surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru diterima Ba'asyir pada tanggal 8 Februari atau dua hari sebelum persidangan ini digelar.
"Panggilannya menyalahi aturan, mestinya tiga hari sebelumnya sudah terima panggilan, tapi ini baru dua hari sebelumnya terima," kata Ba'asyir. "Jadi diprotes oleh pembela."
Mantan pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah ini ditangkap pada 9 Agustus 2010 di Banjar Patroman, Jawa Barat saat perjalanan menuju rumahnya di Solo, Jawa Tengah. Ba'asyir dituduh terlibat jaringan teroris yang menggelar latihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar awal 2010 yang lalu.
Ba'asyir dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan.
Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Laporan: Fajar Sodiq |Solo, Umi