- http://alandakariza.com
VIVAnews - Tim pengacara mantan Kepala Divisi Korporat Legal Bank Century, Arga Tirta Kirana, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan apa yang dikuasakan oleh Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.
"Terdakwa 2 (Arga) Kepala Divisi Korporat Legal merupakan pihak yang diberi kuasa oleh Dirut dan Wadir," kata salah satu kuasa hukum Arga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Februari 2011.
Karena itu, kuasa hukum menilai bahwa pihak yang bertanggungjawab terhadap pemberian kredit komando kepada empat nasabah Bank Century adalah mereka. Karena setiap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa 2 dikategorikan sebagai tindakan pemberi kuasa.
Guna memperkuat pembelaan itu, para penasihat hukum melampirkan semua keterangan saksi yang meringankan seperti Lisa Monalisa, Alam Gunadi, Ahmad Berlian, Joko Hertanto, hingga pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Direktur Utama, Hermanus Hasan Muslim dan sejumlah saksi ahli.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Nirwana itu ditunda sampai pekan depan dengan agenda replik dari jaksa.
Sejumlah kalangan juga menilai tuntutan terhadap Arga tidak adil, sebab itu jauh melampau tuntutan terhadap para bosnya dan pemilik Bank Century. Jaksa penuntut umum, Juliarn, menegaskan bahwa materi tuntutan sudah sesuai dengan dakwaan.
Soal tulisan anak Arga, Alanda ,di dunia maya yang juga memprotes ketidakadilan itu, sang jaksa cuma menjawab singkat, "Wajar saja, namanya juga seorang anak yang sayang pada orangtua."
Arga dituntut sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 25 Januari 2010 lalu. Hal ini mendapat respons luas di masyarakat yang dipicu oleh tulisan puterinya, Alanda Kariza (19 tahun) dalam laman alandakariza.com. Alanda mempertanyakan tuntutan kepada ibunya yang dinilai tidak sebanding dengan apa yang telah dikenakan kepada Robert Tantular.