Ibas Bantah Punya Deposito di Bank Century

Edhie Baskoro Yudhoyono ikuti kuliah umum anggota DPR terpilih
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas membantah keras menerima aliran dana Bank Century. Ibas yang juga putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyanggah pernah memiliki deposito di Bank Century.

"Tidak sama sekali. Saya merasa dicemarkan, fitnah. Kredibilitas saya sebagai WNI jadi rusak," kata Ibas saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2011.

Ibas menceritakan kronologi dugaan pencemaran nama baiknya. Semua bermula saat dirinya mendapat telepon dari Menko Polhukam Marsekal TNI (purn) Djoko Suyanto pada 30 November 2009. "Telepon tentang adanya siaran di televisi," kata Ibas.

Siaran di televisi yang dimaksud Ibas adalah yang menyebut dirinya sebagai salah satu penerima aliran dana Century. Dalam siaran televisi itu, nama Ibas tercantum dalam daftar kelima.

"Saya dituduh menerima aliran dana Century, Rp500 miliar," ujar pria yang juga anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

Lalu, pada 1 Desember 2009, Ibas mengaku bertemu dengan Andi Mallarangeng, Djoko Suyanto, dan semua yang namanya disebut menerima aliran dana Century di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. "Setelah itu kami melapor (polisi)," cerita Ibas.

Ibas menyatakan pihak yang menuding dirinya menerima aliran dana Century adalah aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Ibas mengetahui dua orang itu dari siaran pers di televisi, tetapi Ibas mengaku tidak mengenal keduanya.

"Anda tahu Mustar yang mana?" kata Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko. "Mustar yang pegang selebaran, Ferdi di sebelahnya," kata Ibas mengacu pada siaran televisi yang pernah dilihatnya.

Dalam kesempatan ini, hakim menanyakan apakah Ibas menyimpan dana di Bank Century. "Apakah Anda punya deposito di Bank Century?" tanya Hakim Bayu. "Mohon maaf, itu tidak sesuai di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jawab Ibas.

Begini Potret Lebaran Prajurit Satgas MTF TNI Konga di Daerah Operasi Lebanon

Mendengar jawaban Ibas, hakim terlihat kurang puas. "Jawab saja, iya atau tidak?" tanya hakim laagi. "Tidak," tegas ibas.

Sempat Ricuh

Serunya Lebaran, Warga Tasikmalaya Nyawer Uang di Kolam

Seperti biasa, sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa aktivis bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdy Semaun, yang berakhir menjelang Mahgrib ini juga diwarnai ricuh. Tapi kali ini bukan karena aksi walk out salah satu saksi seperti sidang sebelumnya.

Ricuh kali ini dipicu sikap kuasa hukum Bendera, Saor Siagian, yang terus menerus menanyakan pertanyaan yang sama kepada Ibas tentang perkembangan Century.

Saor semula bertanya soal perkembangan Century di DPR, namun belum selesai Saor bertanya, Jaksa Penuntut Umum memotong agar karena pertanyaan dianggap di luar substansi. Namun Saor tidak terima pertanyaannya dipotong. "Anda tidak  bisa menilai, pertanyaan saya di luar substansi atau tidak," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko mengatakan, Ibas  datang dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang nama baiknya merasa dicemarkan, bukan sebagai anggota DPR, namun Saor bergeming. Ia terus membombardir Ibas dengan pertanyaan yang sama. Ibas pun berkali-kali menolak menjawab pertanyaan tersebut.  "Saya tidak akan menjawab pertanyaan tersebut karena saya ke sini sebagai saksi pelapor," kata dia.

Saor kembali bertanya soal kasus century yang sudah di KPK. JPU kembali geram karena pertanyaan itu dianggap tidak relevan. Namun Saor ngotot ingin bertanya soal itu dan mendesak Ibas menjawab. Ibas kembali tidak bersedia.

Mendapat reaksi yang sama, Saor kemudian mengatakan, "Tolong dicatat bahwa Ibas tidak tahu, saya merasa menyesal...," katanya. Hakim yang kesal dengan sikap Saor meminta dia tidak banyak omong.

Akan halnya penonton langsung berteriak-teriak, 'huuuuu'.... Teriakan itu diulang-ulang setiap kali Saor bicara, sehingga Saor sempat tersulut emosinya. Begitu pula Ferdy yang duduk di kursi terdakwa. Ferdy bahkan sempat akan bangkit dari kursinya. Namun hakim meminta penonton yang juga emosi agar tertib. Hakim juga sempat meminta petugas keamanan menertibkan suasana.

Dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, didakwa atas kasus pencemaran nama baik karena mengeluarkan keterangan pers nama-nama penerima kucuran dana Bank Century.

Beberapa menteri juga masuk dalam daftar yakni Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mennegpora Andi Mallarangeng. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary juga dituding Bendera menjadi salah satu penerima dana Bank Century. (kd)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Polri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

Polri menyebut angka kecelakaan mulai dari seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri hingga pas hari H turun dari 1.723 kasus menjadi 1.581 kasus.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024