- dok. Ahmadiyah
VIVAnews - Arif, perekam penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari 2011 lalu juga merupakan anggota Ahmadiyah. Arif akan meminta perlindungan polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dia resah, karena dituduh sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang atau buron). Padahal dia tidak berbuat apa-apa," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 11 Februari 2011.
Arif rencananya akan memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM sekitar pukul 10 pagi ini. Arif mengaku resah karena dituduh yang bukan-bukan. Maka itu, Komnas HAM menyarankan Arif memberikan keterangan kepada polisi.
Komnas HAM sudah berbicara dengan Mabes Polri tentang Arif. Tetapi, Komnas HAM berharap Mabes Polri dan LPSK bisa melindungi Arif. "Kami berharap, Polri juga bisa terima dia. Dia kooperatif kok," kata Ridha.
Usai menyampaikan testimoninya, rencananya Arif akan memberikan keterangan kepada Mabes Polri. Tetapi demi keselamatan, Komnas HAM meminta agar Polri menjemput Arif di Komnas HAM. "Kami masih komunikasi dengan Mabes Polri," ujar Ridha.
Dalam video hasil rekaman gambar, Arif terlihat leluasa merekam peristiwa itu dari berbagai sudut. Meski di tengah kondisi yang sangat berbahaya, Arif berada dalam kondisi aman. Mengapa Arif selamat dari amuk massa? "Karena Arif mengaku sebagai wartawan," kata Ridha. (sj)