MUI: UU Ormas Masih Relevan

Romo Benny Susetyo (kanan) dan Slamet Efendy Yusuf
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pembubaran organisasi kemasyarakatan yang meresahkan masyarakat. Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Slamet Effendi Yusuf, mempersilakan sejauh menggunakan mekanisme yang benar.

"Jadi pernyataan Presiden kemarin itu, kalau mau membubarkan, bubarkan saja tapi pakai aturan yang benar," kata Slamet di Kantor MUI, Jumat 11 Februari 2011.

Perangkat Undang-undang yang mengatur mengenai Organisasi Massa (Ormas) itu adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985. UU ini merupakan sisa-sisa rezim otoritarian Orde baru.

Slamet menjelaskan, di masa Orde Baru, ada lima undang-undang dalam satu paket yakni UU Partai, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, UU Otonomi Daerah dan UUOrmas. "Yang empat sudah diamandemen, satu sisanya hingga saat ini belum diamandemen yaitu tentang Ormas," ujar ulama yang juga aktif di Partai Golkar itu.

Meski UU tersebut sisa dari otoritarianisme zaman orde baru, mantan anggota DPR ini menyarankan tidak perlu mengamandemen. Namun, "Pemerintah sebaiknya tanya dulu ke pengadilan dan minta fatwa Mahkamah Agung," katanya.

Selama ini pembubaran ataupun sengketa partai politik bisa ditempuh melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi. "Nah, Ormas bisa dibubarkan oleh pemerintah dengan anggapan pemerintah juga yang menentukan jadi UU," katanya. (umi)

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat
Chandrika Chika

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Usai resmi ditahan, orangtua Chandrika Chika langsung menjenguk sang putri. Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry, mengungkapkan bahwa anaknya dalam keadaan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024