PDIP: Ahmadiyah Tak Bisa Dibubarkan

Brimob berjaga di Masjid Ahmadiyah, Al Hidayah, di Jalan Balikpapan, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan Ahmadiyah bukan sekadar organisasi massa. Ahmadiyah adalah lembaga kepercayaan yang sudah berskala internasional.

"Jadi, tidak bisa dibubarkan karena juga skalanya internasional," kata Hamka Haq, Ketua Bidang Agama dan Kebudayaan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat, 11 Februari 2011.

Ahmadiyah, kata Hamka, sudah ada di republik ini sebelum Indonesia merdeka. "Bahkan Bung Karno pernah berdialog dengan Ahmadiyah sebelum Proklamasi Kemerdekaan," kata Hamka.

Pada tahun 1953, Ahmadiyah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Departemen Kehakiman. "Ini badan hukum, dalam artian mereka sekelompok umat yang mau melaksanakan keyakinannya, lalu diberikan badan hukum," kata Hamka.

Rumah ibadah

Selain membahas Ahmadiyah, PDIP juga meminta Pemerintah mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8-9 tahun 2006 tentang rumah ibadah. Menurut PDIP, filosofi dan semangat peraturan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, merugikan kelompok agama atau keyakinan tertentu yang selalu mengalami kesulitan membangun rumah ibadah.

Kemudian, kata Hamka, "Sudah saatnya DPR membentuk Pansus kerukunan beragama untuk mencari solusi menyangkut kerukunan hidup beragama di Indonesia."

Lalu, apakah PDIP mendukung pencabutan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung soal Ahmadiyah?

Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Padam Setelah 16 Jam

Hamka menyatakan, posisi PDIP tidak membicarakan benar atau salah sebuah ajaran. "Itu lain persolan. Tapi yang jelas, Presiden berkewajiban melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga," kata Hamka. "Kami tidak bicara soal benar atau tidaknya keyakinan Ahmadiyah, tapi soal tindak kekerasan yang dibiarkan terus-menerus. Itu merupakan pelanggaran amanat konstitusi." (kd)

Mobil-mobil terendam banjir di Dubai

Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

Momen seorang muazin di Dubai merubah lafadz ‘Hayya alas-solaah," yang berarti ‘marilah sholat’ menjadi, ‘Shollu fii rihalikum’ viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024