TPM: Insiden Cikeusik Bukan Soal Agama

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan siap menjadi pengacara lima tersangka kasus penyerangan anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. TPM juga telah menerima kuasa dari lima tersangka dan enam saksi yang sedang diperiksa polisi terkait penyerangan itu.

Anggota TPM, Mahendradatta, mengatakan ada beberapa alasan yang mendorong TPM bersedia menjadi pengacara para tersangka penyerang jemaah Ahmadiyah ini. "Yang jelas, ada pembelokan fakta-fakta di lapangan," kata Mahendradatta saat dihubungi VIVAnews, Minggu 13 Februari 2011 malam.

"Fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti yang banyak beredar di media belakangan ini." ujarnya.

Menurut Mahendradatta, alasan pertama adalah aksi bentrokan itu berawal dari aksi unjuk rasa yang damai. Masyarakat, kata dia, ingin mengusir anggota Ahmadiyah dengan cara damai. "Tapi kemudian masyarakat mendapat provokasi dari anggota Ahmadiyah," kata dia.

Apa provokasi itu? Pertama, kata Mahendradatta, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat itu dihadapi anggota Ahmadiyah dengan melakukan pembacokan kepada salah satu warga, Suparta. "Dia (Suparta) dibacok di tangan kirinya," kata dia.

Kedua, lanjut dia, TPM menilai kekerasan yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah itu bukanlah kekerasan atas nama agama. Menurut dia, kekerasan itu sebagai reaksi dari terlukanya Suparta oleh anggota Ahmadiyah. "Penyerangan itu disebabkan karena solidaritas masyarakat setelah Suparta dibacok. Jadi bukan agama penyebab kekerasan itu," kata dia.

Ketiga, TPM memang anti Ahmadiyah. TPM, tambah dia, menganggap Ahmadiyah adalah ajaran yang sesat. "TPM menganggap Ahmadiyah sesat setelah melakukan berbagai kajian studi dengan bahan-bahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata dia.

Terkait penyerangan ini sendiri, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah UJ, KHE, KHM, KHM, YA. Tiga diantaranya telah ditahan polisi, sementara dua lainnya belum ditahan karena belum cukup bukti. Untuk mengusut kasus ini, sebanak 53 saksi telah diperiksa.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024