Susno Duadji Hadapi Tuntutan Siang Ini

Pansus Century Panggil Susno Duadji
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Persidangan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, memasuki babak akhir. Jaksa berencana untuk membacakan tuntutan kepada Susno siang ini.

"Rencananya begitu, hari ini akan dibacakan tuntutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 14 Februari 2011.

Yusuf menambahkan, jaksa siap membacakan tuntutan terhadap jenderal bintang tiga itu. Persidangan Susno direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Oleh jaksa, Susno dijerat dua kasus. Pertama, Susno dituduh menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan. Uang tersebut diberikan kepada Susno terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana.

Selain itu, Susno dituduh melakukan pemotongan dana hibah pengamanan pilkada Jawa Barat pada 2008. Ketika itu, Susno menjabat sebagai kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pemotongan dana sebesar Rp8.169.847.657 tersebut dilakukan pada penyerahan dana hibah tahap keempat yang didistribusikan ke seluruh Polres di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus ini, Susno didakwa bersama-sama dengan Maman Abdulrahman Pasya, Yultje Apriyanti, dan Iwan Gustiawan. Namun, baru Susno yang menjalani proses pidana.

Susno didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 12 Huruf f atau pasal 8 Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Ancaman hukuman terberat yang diterima Susno adalah penjara seumur hidup. (art)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024