- VIVANews/ Tri Saputro
VIVAnews - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, protes kejaksaan karena dibawa ke gedung pengadilan menggunakan kendaraan lapis baja. Majelis hakim mengabulkan permintaan Ba'asyir.
"Kejaksaan agar menyediakan mobil yang layak, jadi ini kan sudah sepuh pengawalan silakan tapi cukup dengan mobil yang terdakwa tidak susah naik turun," kata Ketua Majelis Hakim, Herry Swantorro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.
Ba'asyir mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengganti mobil yang membawanya ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba'asyir merasa kesulitan untuk naik dan turun kendaraan yang kerap disebut mobil Barracuda itu.
"Naik turunnya susah. Nampaknya mobil ini rekayasa-rekayasa yang tidak pada tempatnya. Saya harap secara wajar saja lah," kata Ba'asyir kepada Majelis Hakim.
Ba'asyir merasa dipojokkan dengan perlakuan yang diterimanya saat ini. Ia merasa seolah-olah dirinya adalah penjahat besar. "Karena Densus mau merekayasa seolah-olah sidang saya ini sidang besar teroris besar," ujar pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini.